_
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) - UM PALANGKARAYA
  ⚾ WA, HP/Telp, SMS, dsb. (klik)  
Utk dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya kuliah di UM Palangkaraya
Perkuliahan Pegawai UM Palangkaraya Nomor 3Perkuliahan Pegawai UM Palangkaraya Nomor 6Perkuliahan Pegawai UM Palangkaraya Nomor 9Perkuliahan Pegawai UM Palangkaraya Nomor 10
  Kuliah Malam (PKSM)
Legalitas Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pilih    
Ganti ke  laptop iconLaptop  HP1, 2
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa
Beasiswa Pendidikan
Program Studi + Gelar
Seluruh Resume
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keunggulannya
Uang Studi
Kontak kami

Dosen & Waktu Kuliah
Map & Lokasi Kampus
Angkutan Umum
Beraneka Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospektus Alumnus
Beban Kredit & Masa Kuliah
Sistem Perkuliahan

Jaringan / Tabel Situs
UM Palangkaraya

Tabel Situs Kuliah Karyawan
Tabel Situs Kelas Malam
Tabel Situs Utama

Penyelesaian Terbaik
Dapat Kerja Baru atau Menaikkan Karir

UUD 45 Mendukung Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended)



UM Palangkaraya   ⚾   Universitas Muhammadiyah Palangkaraya   ⚾   Kualitas Perguruan Tinggi A+
Layanan Info 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003    
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Kampus UM Palangkaraya : Jl. RTA Milono KM 1, 5, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111, Indonesia
_